Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai 555.467 guru
untuk mengikuti proses sertifikasi. Guru itu merupakan guru yang
diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun 31
Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Para guru itu akan
mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi
empat gelombang, sehingga pada 2019 para guru sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan
kebijakan tersebut diambil Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu
(13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas
Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467
orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum
rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu
2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar ujar dia seperti dikutip Solopos.com
dari laman resmi Kemendikbud, Sabtu (16/4/2016). Diperkirakan satu
gelombang akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang
mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG
(Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri,
Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri
hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru
pada 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas
pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara
sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai 2015, pemerintah
akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon
peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata menegaskan pembebasan biaya
sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan
kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis
Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan
tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak
bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti
satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
sumber : solopos.com
No comments:
Post a Comment