Sunday 19 June 2016

Persyaratan Lulus PLPG Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai 555.467 guru untuk mengikuti proses sertifikasi. Guru itu merupakan guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Para guru itu akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada 2019 para guru sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan kebijakan tersebut diambil Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi Kemendikbud, Sabtu (16/4/2016). Diperkirakan satu gelombang akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata menegaskan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
 
sumber : solopos.com
 

No comments:

Post a Comment

Labels

Info Guru Info Umum Administrasi Artikel Dapodik Berita Kurikulum 2013 BOS K13 Tips Aplikasi Perangkat Pembelajaran RPP Sertifikasi UN Bank Soal Info PTK Guru Pembelajar Guru SD USBN Ujian Nasional Riset UKG UTS BSE Download Info Olimpiade Latihan Soal Madrasah Media Pembelajaran Microsoft Word Modul Olimpiade PAUD Penilaian Proposal SK Sertifikasi Guru Soal Ulangan Terbaru Tahun 2017/2018 Aplikasi Pendidikan Contoh Download Contoh RPPH Model Kelompok dengan Kegiatan Pengaman untuk TK PAUD Terbaru Tahun 2017/2018 Download contoh Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 TK (Taman Kanak-Kanak) Format Microsoft Excel Terbaru Tahun 2017/2018 Kwitansi Lomba Lomba Siswa Microsoft Excel OSN Panduan Pedoman Perangkat RPP Silabus Fisika SMK Ramadhan Raport Tunjangan Profesi Guru aplikasi guru Analisis Blog Buku CPNS Do'a Download Gratis Download Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2017/2018 Download Silabus PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru Tahun 2017/2018 Format Info CPNS Jadwal KKM Kalender Kelas 1 Kisi Kisi USBN Kumpulan Soal Literasi MI PDF PJOK PJOK SD PT Panduan Penilaian Panduan e-Rapor Parenting Pembelajaran Kreatif Pendidikan Peraturan Peristiwa RPP SD Kelas 4 RPP SD Kurikulum 2013 Resensi Revisi 2017 Rumus Menghitung Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal SBMPTN SD SD Matematika OSN SMP Silabus PAI Kurikulum 2013 Silabus PAI SMA Silabus SKI XI Soal PJOK Kelas 4 Soal Penjaskes SMA Soal UTS SMP T3 Try Out SMP 2018 Tulisan Anda Tutorial UAS SMA Kelas X UAS SMA Semester 1 UN SMP 2018 USBN 2018 UTS SMP 2017/2018 Wahana Wiki guru kelas 6