Assalamualaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan selentingan info, anda yang belum memiliki NUPTK
dan/atau belum disertifikasi, kami sampaikan beberapa informasi awal sambil
menunggu informasi akhir dari Dirjen GTK Kemdikbud tentang
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK dan Pelaksanaan SERGUR Tahun 2016.
NUPTK baru akan diterbitkan untuk guru yang belum memiliki NUPTK
berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya pengajuan NUPTK baru :
1. Guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
2. Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS
3. S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
4. Aktif dalam dapodik
5. Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
6. Mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
- Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas
- Guru Bukan PNS (GBPNS):
- Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
- Sekolah Swasta: SK Yayasan
7. Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016
Sertifikasi Guru 2016 melalaui PPGJ berbasis data dari Dapodik
(Dapodikdas, Dapodikmen, dan Dapodik PAUD&Dikmas) dan direncanakan
mengikuti jadwal berikut.
- Updating data melalui Dapodik: Desember 2015 - Februari 2016
- Penyiapan database mirror : Desember 2015 - Februari 2015
- Verifikasi data melalui AP2SG: Februari - April 2016
- Pelaksanaan Sertifikasi Guru: Mei 2016
No comments:
Post a Comment