Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan SMK 2016 - 
Tertuang pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 16 tahun
 2016 atas peraturan Mendikbud sebelumnya yakni nomor 80 tahun 2015. 
Sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah mengalokasikan dana bantuan 
operasional sekolah ini untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan 
peningkatan mutu pendidikan dan  meringankan beban biaya pendidikan bagi
 masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas.
Apa itu Bantuan Operasional Sekolah?
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program 
pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi 
nonpersonalia bagi sekolah dasar sebagai pelaksana program wajib 
belajar. Nah untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan lampiran 1 
sampai 3 tentang perubahan petunjuk teknis penggunaan dan 
pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah untuk SMP, 
SMA dan SMK Tahun 2016
1. Juknis BOS SMP Tahun 2016
salinan lampiran 1 peraturan menteri pendidikan dan 
kebudayaan nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri 
pendidikan dan  kebudayaan nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk  teknis 
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan  dana bantuan operasional 
sekolah petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana 
bantuan operasional sekolah untuk sekolah dasar dan sekolah menengah 
pertama (SMP).
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB,
SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun 
swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem 
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus
bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah 
peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap
(fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta 
didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah
dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan 
khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS 
minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah
tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk 
sekolah yang menerima kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan 
pada bab selanjutnya.
2. Juknis BOS SMA 2016
Tahapan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dapodikdasmen) merupakan langkah awal dalam proses pengalokasian 
dan penyaluran dana BOS SMA. Tahapan pendataan Dapodikdasmen 
adalah sebagai berikut:
1. sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan
menengah (BOS-01A, BOS-01B, dan BOS-01C) sesuai dengan 
kebutuhan;2. sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana;
5. sekolah memasukkan/meng-update data kedalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline yang telah disiapkan oleh Kemdikbud, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
6. sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-entry;
7. formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
8. melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
9. sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk kedalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai dengan kondisi riil;
11. Tim manajemen BOS kabupaten/kota bertanggungjawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan Dapodikdasmen secara mandiri.
3. Juknis BOS SMK 2016
Penggunaan dana BOS SMK di sekolah harus didasarkan pada
kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS SMK
tingkat sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan 
diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat 
dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana 
BOS SMK harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, 
khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar 
nasional pendidikan (SNP).
Dana BOS SMK yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk
membiayai komponen kegiatan-kegiatan dengan urutan prioritas 
sebagaimana berikut:
1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Bacaan/ Buku Kejuruana. pembelian buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang dapat dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud;
b. pembelian buku bacaan;
c. pembelian buku kejuruan.
Demikian tentang Perubahan Juknis BOS SMP, SMA dan 
SMK tahun 2016. Semoga tulisan kami di blog ini bisa bermanfaat. 
Selanjutnya baca juga tentang besarnya honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS Terbaru 2016
Untuk Mengunduh Juknis BOS Terbaru Tahun 2016 silakan klik tautan di bawah ini :
No comments:
Post a Comment