Wednesday, 10 August 2016

Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2016 Yang Perlu Diketahui


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera

Sahabat dunidikdas, ada 15 larangan penggunaan Dana BOS 2016 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan admin blog duniadikdas akan membahasnya disini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS adalah Program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dalam artian untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun dan sasaran dana bos adalah jenjang SD, SMP, SMA Dan SMK.
Adapun pada posting kali ini, ada 4 pembahasan yang akan admin postingkan yakni:
  1. Apa itu Dana BOS?
  2. 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut tentang Cara lapor BOS kemdikbud 2016
  3. Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
  4. 15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

Pengertian, Penggunaan dan Larangan Dana BOS 2016 Yang Perlu Diketahui

1. Apa Itu Dana BOS?

Penjelasan singkat pengertian Dana BOS bisa anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis




  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Perawatan sekolah
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  9. Pengembangan profesi guru
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer
  13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
3. Inilah 17 Komponen Penggunaan Dana BOS Untuk SMK Yang diperbolehkan




  1. pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
  2. Pembiayaan pengelolaan Sekolah
  3. Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
  4. Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
  5. Langganan Daya dan Jasa
  6. Penyelenggaraan evaluasi Pembelajaran
  7. Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
  8. Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
  9. Kegiatan Penerimaan Siswa baru
  10. Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
  11. Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
  12. Pengembangan Sekolah rujukan
  13. Peningkatan mutu proses pembelajaran
  14. Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
  15. Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
  16. Pembelian peralatan komputer pembelajaran
  17. Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS
4. Larangan Penggunaan Dana BOS 2016



berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjaid pelanggaran anda bisa melaporkannya
  1. Disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maskud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan bos
  4. Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, misalnya studi banding, tur studi, karya wisata dan sejenisnya
  5. Membayar iuran yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
  6. Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru dan peserta didik untuk kepentingan pribadi bukan inventaris sekolah
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  9. Membangun gedung ruangan baru
  10. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  11. Menanamkan saham
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  13. Membiayai kegiatan operasi penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan , acara keagamaan dan iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/Perpajakan program BOS yang diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Membayar HOnorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas /kegiatan yang sudah merupakan tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2016 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2016.Pdf melalui link berikut. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment

Labels

Info Guru Info Umum Administrasi Artikel Dapodik Berita Kurikulum 2013 BOS K13 Tips Aplikasi Perangkat Pembelajaran RPP Sertifikasi UN Bank Soal Info PTK Guru Pembelajar Guru SD USBN Ujian Nasional Riset UKG UTS BSE Download Info Olimpiade Latihan Soal Madrasah Media Pembelajaran Microsoft Word Modul Olimpiade PAUD Penilaian Proposal SK Sertifikasi Guru Soal Ulangan Terbaru Tahun 2017/2018 Aplikasi Pendidikan Contoh Download Contoh RPPH Model Kelompok dengan Kegiatan Pengaman untuk TK PAUD Terbaru Tahun 2017/2018 Download contoh Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 TK (Taman Kanak-Kanak) Format Microsoft Excel Terbaru Tahun 2017/2018 Kwitansi Lomba Lomba Siswa Microsoft Excel OSN Panduan Pedoman Perangkat RPP Silabus Fisika SMK Ramadhan Raport Tunjangan Profesi Guru aplikasi guru Analisis Blog Buku CPNS Do'a Download Gratis Download Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2017/2018 Download Silabus PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru Tahun 2017/2018 Format Info CPNS Jadwal KKM Kalender Kelas 1 Kisi Kisi USBN Kumpulan Soal Literasi MI PDF PJOK PJOK SD PT Panduan Penilaian Panduan e-Rapor Parenting Pembelajaran Kreatif Pendidikan Peraturan Peristiwa RPP SD Kelas 4 RPP SD Kurikulum 2013 Resensi Revisi 2017 Rumus Menghitung Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal SBMPTN SD SD Matematika OSN SMP Silabus PAI Kurikulum 2013 Silabus PAI SMA Silabus SKI XI Soal PJOK Kelas 4 Soal Penjaskes SMA Soal UTS SMP T3 Try Out SMP 2018 Tulisan Anda Tutorial UAS SMA Kelas X UAS SMA Semester 1 UN SMP 2018 USBN 2018 UTS SMP 2017/2018 Wahana Wiki guru kelas 6