Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera
Sahabat dunidikdas, ada 15 larangan penggunaan Dana BOS 2016 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan admin blog duniadikdas akan membahasnya disini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS adalah Program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dalam artian untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun dan sasaran dana bos adalah jenjang SD, SMP, SMA Dan SMK.
Adapun pada posting kali ini, ada 4 pembahasan yang akan admin postingkan yakni:
- Apa itu Dana BOS?
- 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut tentang Cara lapor BOS kemdikbud 2016
- Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
- 15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016
Pengertian, Penggunaan dan Larangan Dana BOS 2016 Yang Perlu Diketahui
1. Apa Itu Dana BOS?
Penjelasan singkat pengertian Dana BOS bisa anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan profesi guru
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian perangkat komputer
- Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
- pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
- Pembiayaan pengelolaan Sekolah
- Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
- Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
- Langganan Daya dan Jasa
- Penyelenggaraan evaluasi Pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
- Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
- Kegiatan Penerimaan Siswa baru
- Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
- Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
- Pengembangan Sekolah rujukan
- Peningkatan mutu proses pembelajaran
- Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
- Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
- Pembelian peralatan komputer pembelajaran
- Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS
berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjaid pelanggaran anda bisa melaporkannya
- Disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maskud dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan bos
- Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, misalnya studi banding, tur studi, karya wisata dan sejenisnya
- Membayar iuran yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
- Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru dan peserta didik untuk kepentingan pribadi bukan inventaris sekolah
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung ruangan baru
- Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan operasi penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan , acara keagamaan dan iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/Perpajakan program BOS yang diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Membayar HOnorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas /kegiatan yang sudah merupakan tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2016 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2016.Pdf melalui link berikut. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment