Persiapan Akreditasi Sekolah ini menyangkut tujuan
visitasi, prinsip visitasi, pelaksanaan visitasi, larangan sekolah pada
saat pelaksanaan akreditasi, pengisian perangkat yang diterima dan yang
di serahkan. nah dari semua itu akan di bahas satu persatu agar
sekolah yang akan melaksanakan akreditasi awal sekolah dapat mengetahui
sedikit persiapan pelaksanaan akreditasi sekolah.
Adapun yang dimaksud dengan visitasi adalah kunjungan kesekolah/madrasah
yang dilakukan oleh tim asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi
data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah
melalui pengisian instrumen akreditasi.
Baiklah dari uraian di atas akan dibahas satu persatu agar tujuan dan
maksudnya jelas tentang persiapan akreditasi sekolah/madrasah.
A. Tujuan Visitasi
- Meyakinkan keabsahan serta keseuaian antara fakta di lapangan dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi
- Memperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan yang sesungguhnya dari sekolah/madrasah yang sedang atau akan di akreditasi
B. Prinsip Visitasi
- Efektif - mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi pihak semua pihak yang memerlukannya (terlibat) dalam akreditasi
- Efesien - Dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokuskan pada subtansi yang telah ditetapkan
- Objektif - Berdasarkan kenyataan pada jumlah indikator yang dapat diamati
- Mandiri - Mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sebagai salah satu fungsi pokok manajemen penyelengaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah
C. Pelaksanaan Visitasi
- Mengadakan temu awal - Menyampaian tujuan visitasi sekolah/madrasah, menetapakn cara teknik visitasi, menetapakan respoden (nara sumber), Menyerahkan kartu kendali validasi proses visitasi kepada sekolah/madrasah.
- Melakukan observasi lingkungan sekolah - Mengamati fasilitasi sekolah baik kuantitas maupun kualitasnya, mencatat hasil pengamatan.
- Melakukan klarifikasi, verifiasi dan validiasi data isian sekolah dengan keadaan sebenarnya
- Asesor 1 dan 2 mengadakan koordinasi (kepada sekolah menyiapkan tempat khusus bagi asesor)
- Mengadakan temu terakhir - mengucapkan terimakasih, menyampaikan temuan-temuan selama visitasi, pamitan
- Sehari setelah divisitasi, sekolah/madrasah mengisi instrumen kinerja asesor, dan setelah diisi dimasukan dalam sampul tertutup (sifatnya rahasia), kemudian dikirim melalui kantor pos kepada bap-s/m provinis setempat dengan alamat yang jelas.
D. Kehadiran Asesor selama visitasi untuk pada saat visitasi tim asesor akan melakukan.
- Mencocokan isian sekolah dengan keadaan yang sebenarnya, sekolah membuktikan keakuratan isian dengan bukti fisik yang memadai Klarifikasi, verifikasi dan validasi data)
- Jika pernyataan butir tidak menuntut buktu fisik akan dilakukan dengan wawancara, pengamatan atau observasi
E. Larangan Sekolah/madrasah selama visitasi
- Setiap sekolah/madrasah yang akan di akreditasi menerima 2 (dua) buku perangkat akreditasi
- Tiap buku perangkat akreditasi terdiri dari 4 bab yaitu
- Kedua buku perangkat akreditasi harus diisi pada bab I dan II ( yang diisikan harus sama) secara lengkap sesuai dengan data dan fakta sekolah/madrasah
- Dalam pengisian Bab I, harus memperhatikan pada bab I, dan dokumen atau berkas yang ada dan dimiliki oleh sekolah/madrasah pada setiap butir instrumen sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenranya. kemudian di catat pada bab III
- Surat pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasu diisii dan pada salah satu buku harus dibubuhi dengan materi Rp.600, serta di tanda tanggani oleh kepala sekolah/madrasah dan diberi stempel.
- Pada pengisian bab IV yaitu skoring hasil akreditasi dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format matrik excel yang terdapat dalam soft copy CD.
- Kemudian CD (soft copy) hasil skoring akreditasi di print 2x dan di lampirkan pada pemberkasaan untuk di serahkan kepada UPA Kabupaten/kota
- Sekolah/madrasah harus memfotocoy buku perngkat akdreditasi yang telah disi lengkap dan bermateri untuk arsip sekolah/madrasah
- Buku perankat akreditasi yang telah disi lenglap dua biku (salah satunya yang bermateri) di serahkan ke pada bap-s/m UPA kabupaten/kota
G. Berkas yang harus diserahkan sekolah/madrasah kepada Upa-s/m
Adapun untuk berkas yang harus di serahkan oleh sekolah/madrasah kepada UPA kabupaten/kota yalah :
- Perangkat akreditasi (yang berisi IA, Juknis, Instrumen pengumpulan data dan skoring) yang telah disi oleh sekolah/madrasah rangkap dua.
- Surat pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasii setelah diisi salah satu buku dibubuhi materai Rp.6.000.00 dan di tanda tangani kepala sekolah
- Hasil skoring dan pemeringkatan akreditasi menurut sekolah/madrasah yang berbentuk matrik excel (soft dan hard copy)
- Rekomendasi dari dinas pendidikan/kator kabupaten setempat bahawa sekolah tersebut siap di setujui untuk diakreditasi
- Dokumen lain yang harus di sertakan yaitu : a). fotocopy surat ijin oprasional sekolah, b) daftar siswa tiap kelas, c) daftar guru pendidik dan kependidikan yang ditanda tangani kepala sekolah, d) surat pernyataan pemberlakuan kurikulum ditanda tangani kepla sekolah, e) fotocopy daftar hasil UASBN (DKH UABN) satu tahun terakhir di tanda tangani kepala sekolah
- Gambar lanscape tanah dan surat ijin penggunaan lahan, gambar/foto bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan dan jenisnya.
Adapun dalam pembuatan SK komite sekolah harus memperhatikan beberapa
point dibawah ini agar pembuatan SK komite tidak menjadi sia-sia atau
membuang waktu terlalu banyak. Silakan. Untuk membuat SK komite sekolah
yang baik dan benar menurut kami, maka perlu memperhatikan bagian-bagian
SK sesuai denga prosedurnya. Ada tiga hal yang haru di perhatikan dalam
pembuatan SK Komite sekolah.
- Konsiderans - Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisikan hal-hal terutama landasan hukum yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri dari Sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan
- Diktum - Untuk bagian ini merupakan surat keputusan yang berisi butir-butir keteapan. Diktun merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apa saja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. Contohnya : Menetapkan, kedua, ketuga dan kempat. seterunya.
- Desideratum - Pada bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan ini dibuat. Setiap surat keputusan pasti mengandung tujuan. Tujuan itu dapat satu atau lebih. Untuk rekan guru desideratun bisa terdapat dalam konsideran dan juga pada diktum. Berikut ini contohnya : (Huruf dietak tebal dan huruf di italic-kan).
Seperi apa dari bentuk pembuatan SK komite sekolah tersebut, perhatikan gambar dibawah ini, sesuai dengan penjelasan diatas.
Silahkan untuk lebh jelasnya bagi Bapak/ibu guru yang belum memiliki dan
belum membuat SK Komite sekolah ini, dapat di unduh pada tautan di
bawah ini.
Demikinlah tentang Persiapan Akreditasi Sekolah dan Contoh SK Komite jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA , bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi sekolah.
Semoga dengan adanya informasi ini menjadikan tambah wawasan untuk
bapak/ibu yang memiliki yayasan sekolah dalam rangka persiapan awal
akreditasi sekolah.
No comments:
Post a Comment