Wednesday, 19 July 2017

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah, Serta Aplikasi SPJ BOS Format Terbaru Tahun Ajar 2017/2018


Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran baru 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang bernama Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.

Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.



Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik.


Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel


Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD


Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.


Jenjang Pendidikan SMP


Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMA


Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMK


Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Jenjang Pendidikan SDLB


Untuk jenjang Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang.


Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB


Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.

Aturan Jumlah Rombel di Sekolah


Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD


Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6  dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4  rombel.

Jenjang Pendidikan SMP


Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33  rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11  rombel.

Jenjang Pendidikan SMA


Untuk jenjang SMA atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3  dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12  rombel.

Jenjang Pendidikan SMK


Untuk jenjang SMK atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017


Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh.

Maka dari itu, berdasarkan atas berbagai pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli 2017.

Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah.

Lalu, jika berdasarkan dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat.

Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara  tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2017/2018.

Selanjutnya SPJ BOS merupakan perangkat yang harus dibuat oleh pihak sekolah sebagai bukti pertanggung jawaban penggunaan dan pengalokasian dana BOS pada setiap triwulannya. Pembuatan SPJ BOS harus didasarkan terhadap ketentuan dan format yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai aspeknya. Guna memudahkan Bapak/Ibu pengelola dana BOS sekolah, kami bagikan aplikasi SPJ BOS yang dapat digunakan untuk memudahkan pembuatan laporan dana BOS Sekolah secara mudah. Aplikasi SPJ BOS ini dapat di unduh pada link di bawah ini.


Demikianlah informasi mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru dan Aplikasi SPJ BOS Terbaru 2017/2018  yang bisa kami sampaikan untuk rekan guru atau saudara semuanya.






No comments:

Post a Comment

Labels

Info Guru Info Umum Administrasi Artikel Dapodik Berita Kurikulum 2013 BOS K13 Tips Aplikasi Perangkat Pembelajaran RPP Sertifikasi UN Bank Soal Info PTK Guru Pembelajar Guru SD USBN Ujian Nasional Riset UKG UTS BSE Download Info Olimpiade Latihan Soal Madrasah Media Pembelajaran Microsoft Word Modul Olimpiade PAUD Penilaian Proposal SK Sertifikasi Guru Soal Ulangan Terbaru Tahun 2017/2018 Aplikasi Pendidikan Contoh Download Contoh RPPH Model Kelompok dengan Kegiatan Pengaman untuk TK PAUD Terbaru Tahun 2017/2018 Download contoh Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 TK (Taman Kanak-Kanak) Format Microsoft Excel Terbaru Tahun 2017/2018 Kwitansi Lomba Lomba Siswa Microsoft Excel OSN Panduan Pedoman Perangkat RPP Silabus Fisika SMK Ramadhan Raport Tunjangan Profesi Guru aplikasi guru Analisis Blog Buku CPNS Do'a Download Gratis Download Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2017/2018 Download Silabus PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru Tahun 2017/2018 Format Info CPNS Jadwal KKM Kalender Kelas 1 Kisi Kisi USBN Kumpulan Soal Literasi MI PDF PJOK PJOK SD PT Panduan Penilaian Panduan e-Rapor Parenting Pembelajaran Kreatif Pendidikan Peraturan Peristiwa RPP SD Kelas 4 RPP SD Kurikulum 2013 Resensi Revisi 2017 Rumus Menghitung Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal SBMPTN SD SD Matematika OSN SMP Silabus PAI Kurikulum 2013 Silabus PAI SMA Silabus SKI XI Soal PJOK Kelas 4 Soal Penjaskes SMA Soal UTS SMP T3 Try Out SMP 2018 Tulisan Anda Tutorial UAS SMA Kelas X UAS SMA Semester 1 UN SMP 2018 USBN 2018 UTS SMP 2017/2018 Wahana Wiki guru kelas 6