Tuesday 6 March 2018

Peraturan Mengenai Nuptk Terbaru

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yaitu arahan acuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru

Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK terbaru. Berikut merupakan beberapa hal penting dalam Peraturan Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru.

Syarat penetapan calon akseptor NUPTK apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
  2. belum mempunyai NUPTK; dan 
  3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional. 
Penetapan calon akseptor NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. 

Penetapan akseptor NUPTK dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon akseptor NUPTK. 

Permohonan Penerbitan NUPTK  dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  2. ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir; 
  3. bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; 
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  5. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan 
  6. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya. 
PDSPK menerbitkan NUPTK sesudah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: 
  1. kepala Satuan Pendidikan; 
  2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan 
  3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan. 
PDSPK memutuskan akseptor NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Berikut merupakan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan NUPTK.

PERATURAN
PENGELOLAAN NUPTK TAHUN 2018
Jenis Buku
Peraturan
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Kemendikbud

No comments:

Post a Comment

Labels

Info Guru Info Umum Administrasi Artikel Dapodik Berita Kurikulum 2013 BOS K13 Tips Aplikasi Perangkat Pembelajaran RPP Sertifikasi UN Bank Soal Info PTK Guru Pembelajar Guru SD USBN Ujian Nasional Riset UKG UTS BSE Download Info Olimpiade Latihan Soal Madrasah Media Pembelajaran Microsoft Word Modul Olimpiade PAUD Penilaian Proposal SK Sertifikasi Guru Soal Ulangan Terbaru Tahun 2017/2018 Aplikasi Pendidikan Contoh Download Contoh RPPH Model Kelompok dengan Kegiatan Pengaman untuk TK PAUD Terbaru Tahun 2017/2018 Download contoh Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 TK (Taman Kanak-Kanak) Format Microsoft Excel Terbaru Tahun 2017/2018 Kwitansi Lomba Lomba Siswa Microsoft Excel OSN Panduan Pedoman Perangkat RPP Silabus Fisika SMK Ramadhan Raport Tunjangan Profesi Guru aplikasi guru Analisis Blog Buku CPNS Do'a Download Gratis Download Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2017/2018 Download Silabus PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru Tahun 2017/2018 Format Info CPNS Jadwal KKM Kalender Kelas 1 Kisi Kisi USBN Kumpulan Soal Literasi MI PDF PJOK PJOK SD PT Panduan Penilaian Panduan e-Rapor Parenting Pembelajaran Kreatif Pendidikan Peraturan Peristiwa RPP SD Kelas 4 RPP SD Kurikulum 2013 Resensi Revisi 2017 Rumus Menghitung Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal SBMPTN SD SD Matematika OSN SMP Silabus PAI Kurikulum 2013 Silabus PAI SMA Silabus SKI XI Soal PJOK Kelas 4 Soal Penjaskes SMA Soal UTS SMP T3 Try Out SMP 2018 Tulisan Anda Tutorial UAS SMA Kelas X UAS SMA Semester 1 UN SMP 2018 USBN 2018 UTS SMP 2017/2018 Wahana Wiki guru kelas 6