Berita seputar perkembangan dunia
pendidikan dan guru akan kami bagikan kepada seluruh pengunjung
khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
Untuk mencegah terulangnya insiden dalam pelaksanaan Masa Orientasi
Sekolah (MOS) pada tahun ajaran baru 2016/2017, pihak Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengeluarkan kebijakan baru.
Selain larangan kakak kelas menjadi panitia MOS, durasi kegiatan MOS
juga dibatasi yakni maksimal hanya tiga hari dan di hari sekolah.
Aturan berikutnya, dilarang keras memberikan tugas kepada siswa yang
tidak terkait dengan kegiatan akademik. ’’Seperti mengenakan atribut
yang aneh-aneh. Itu tidak boleh,’’ jelasnya.
Kemudian untuk rekrutmen estrakurikuler, Anies mengatakan, harus mendapatkan izin dari orangtua. Panitia kegiatan wajib.
mendatangi dan menjelaskan kegiatan selama proses rekrutmen anggota baru ekstrakurikuler.
Anies mengatakan, selama kegiatan pengenalan dan rekrutmen anggota ekstrakurikuler itu, minimal wajib diikuti dua orang guru.
’’Jika selama kegiatan ada risiko kecelakaan, guru pendamping ekstra kurikuler wajib menjelaskan juga ke orangtua,’’ katanya.
Praktisi perlindungan anak Seto Mulyadi mendukung kebijakan Kemendikbud
itu. Dia mengatakan sekolah itu sebagai wahana pembelajaran. Dia sangat
tidak ingin ada praktek-praktek kekerasan di lingkungan sekolah.
’’Termasuk pada saat MOS atau pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru,’’ tuturnya.
Dia tidak ingin upaya serius pemerintah menghapus kekerasan di
lingkungan sekolah, justru dicederai oleh orang-orang internal sekolah.
Baik itu kakak kelas atau guru. Dia berharap pemerintah daerah dengan
seksama mengawal regulasi baru dari Kemendikbud itu.
Sumber : pojoksatu.com
No comments:
Post a Comment