Monday 27 June 2016

PRESIDEN JOKOWI, RABU PASTI SUDAH DITERIMA GAJI KE 13 DAN THR PNS

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Sejahtera
Berita terkini seputar masalah gaji ke 13 dan THR PNS kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususny rekan-rekan PNS, TNI dan Polri diseluruh tanah air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, sebelum menghadiri buka puasa bersama keluarga besar TNI, dirinya menelepon dulu ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan, apakah gaji ke-13 dan ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum.
Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer, ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai, maksimal nanti hari Rabu pasti sudah diterima, insha Allah hari Rabu,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir Setkab, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ihwal teleponnya kepada Menteri Keuangan itu, menurut Presiden Jokowi, ia hanya ingin memastikan. “Pasti saya kalau ketemu prajurit pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Sumber : okezone

No comments:

Post a Comment

Labels

Info Guru Info Umum Administrasi Artikel Dapodik Berita Kurikulum 2013 BOS K13 Tips Aplikasi Perangkat Pembelajaran RPP Sertifikasi UN Bank Soal Info PTK Guru Pembelajar Guru SD USBN Ujian Nasional Riset UKG UTS BSE Download Info Olimpiade Latihan Soal Madrasah Media Pembelajaran Microsoft Word Modul Olimpiade PAUD Penilaian Proposal SK Sertifikasi Guru Soal Ulangan Terbaru Tahun 2017/2018 Aplikasi Pendidikan Contoh Download Contoh RPPH Model Kelompok dengan Kegiatan Pengaman untuk TK PAUD Terbaru Tahun 2017/2018 Download contoh Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 TK (Taman Kanak-Kanak) Format Microsoft Excel Terbaru Tahun 2017/2018 Kwitansi Lomba Lomba Siswa Microsoft Excel OSN Panduan Pedoman Perangkat RPP Silabus Fisika SMK Ramadhan Raport Tunjangan Profesi Guru aplikasi guru Analisis Blog Buku CPNS Do'a Download Gratis Download Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2017/2018 Download Silabus PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru Tahun 2017/2018 Format Info CPNS Jadwal KKM Kalender Kelas 1 Kisi Kisi USBN Kumpulan Soal Literasi MI PDF PJOK PJOK SD PT Panduan Penilaian Panduan e-Rapor Parenting Pembelajaran Kreatif Pendidikan Peraturan Peristiwa RPP SD Kelas 4 RPP SD Kurikulum 2013 Resensi Revisi 2017 Rumus Menghitung Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal SBMPTN SD SD Matematika OSN SMP Silabus PAI Kurikulum 2013 Silabus PAI SMA Silabus SKI XI Soal PJOK Kelas 4 Soal Penjaskes SMA Soal UTS SMP T3 Try Out SMP 2018 Tulisan Anda Tutorial UAS SMA Kelas X UAS SMA Semester 1 UN SMP 2018 USBN 2018 UTS SMP 2017/2018 Wahana Wiki guru kelas 6