Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Sejahtera
Berita terkini seputar masalah gaji ke
13 dan THR PNS kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung
khususny rekan-rekan PNS, TNI dan Polri diseluruh tanah air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, sebelum menghadiri buka
puasa bersama keluarga besar TNI, dirinya menelepon dulu ke Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan, apakah gaji ke-13 dan
ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum.
Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah
ditransfer, ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai, maksimal nanti
hari Rabu pasti sudah diterima, insha Allah hari Rabu,” kata Presiden
Jokowi seperti dilansir Setkab, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ihwal teleponnya kepada Menteri Keuangan itu, menurut Presiden Jokowi,
ia hanya ingin memastikan. “Pasti saya kalau ketemu prajurit pasti
ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR,
patut kita syukuri,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota
Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun
ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan
penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI,
anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga
menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan
ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural,
dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran
2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara,
Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan
Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
dibayarkan pada bulan Juli.
Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit
TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok
pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Sumber : okezone
No comments:
Post a Comment